|

PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
JL. JEND. A. YANI NO. 17 A MUARA ENIM
TELP/FAX 0734 421194 MUARA ENIM 31311
PRAKATA
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA / 080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, bahwa Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, membawa konsekuensi bagi semua peradilan dilingkungannya untuk concern terhadap tata tertib dan manajemen administrasi peradilan.
Kebijakan pengawasan Mahkamah Agung terhadap penyelenggaraan peradilan itu sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, menetapkan segala urusan mengenai peradilan, baik yang menyangkut teknis yudisial, organisasi maupun financial, berada satu atap dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan melakukan pengawasan tersebut, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk melakukan pengendalian (controlling), agar tugas-tugas badan peradilan dapat dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai peradilan tingkat pertama, tidak lepas dari pengawasan Mahkamah Agung tersebut, yang merupakan kawal depan untuk menjalankan kekuasaan kehakiman diwilayah hukumnya, dituntut tanggung jawabnya agar melaksanakan peradilan yang baik, tidak saja menyangkut ketertiban dan keteraturan penyelenggaraan administrasi perkara, kepegawaian, keuangan, umum dan lainnya, tetapi juga terhadap kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri diwilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim.
Untuk terciptanya pengelolaan administrasi dan merealisasikan tugas dan fungsi serta visi dan misi pengadilan, maka Pengadilan Negeri Muara Enim menyusun suatu Program dalam Website yang fungsi dan gunanya untuk Transparansi Informasi Peradilan yang merupakan kerangka acuan untuk dapat dijadikan pedoman atau tolak ukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja dilingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Administrasi peradilan dibedakan dan dipisahkan penanganannya kedalam administrasi kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan. Sehubungan dengan itu program ini memuat tentang siapa, apa, dimana, bilamana dan bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan. Sehingga akhirnya akan dapat diketahui tingkat efisiensi dan aktifitasnya baik dari segi waktu, biaya dan peralatan yang digunakan.
Website ini sengaja disusun dengan tujuan agar seluruh komponen dan jajaran di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim, dapat bersama-sama melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam mencapai hasil kerja yang maksimal. Semoga, Amin.
Muara Enim, Februari 2010
|